My Beloved KAMPUS STMIK AMIKOM
YOGYAKARTA
"Kampus Ungu" Tempat Kuliah Orang Berdasi
Sekolah Tinggi
dalam dunia pendidikan Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni. Jika memenuhi syarat dan dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi yang didasarkan Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal
20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu
bentuk perguruan tinggi selain akademik, politeknik, institut dan universitas.
Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah
Tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam lingkup satu
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Jika menyelenggarakan pendidikan
profesi"
